Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Transportasi Sektor Darat di Provinsi Sulawesi Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.24036/lk.v2i1.14Kata Kunci:
Kerjasama Kolaborasi, Transportasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi TenggaraAbstrak
Penyelenggaraan sektor transportasi dengan berbagai permasalahan yang ada sangat membutuhkan penerapan Collaborative Governance. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan Collaborative Governance dalam penyelenggaraan transportasi khususnya di sektor darat Provinsi Sulawesi Tenggara Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif dan penelitian telah dilaksanakan dari Bulan Oktober-Desember 2023. Hasil penelitian menyimpulkan dalam penyelenggaraan transportasi sektor darat di Provinsi Sulawesi Tenggara diawali oleh proses dialog tatap muka diantara para stakeholder, lalu akan melahirkan kepercayaan yang terbangun diantara para stakeholder. Selain itu akan terbangun komitmen pada proses kolaborasi yang dilahirkan dalam bentuk Kesepakatan bersama (MoU) diantara para stakeholder. Rangkaian itu lalu dilanjutkan oleh pemahaman bersama oleh instansi terkait serta akan menimbulkan dampak sementara yang diharapkan mampu mendorong aturan penyelenggaraan angkutan umum baik angkutan penumpang (AKDP) dan Angkutan Barang serta aturan berlalu lintas di jalan raya lebih dipatuhi sehingga akan tercipta transportasi yang aman, nyaman, selamat dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Referensi
Adji, S. U. (2011). Hukum Pengangkutan di Indonesia. PT. Rinneka Cipta.
Akbar, A. A. (2021). Collaborative Governance untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 8, 543–571.
Basri, F. (2002). Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Erlangga.
Dewi, N. L. Y. (2019). Dinamika Collaborative Governance Dalam Studi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 200. https://doi.org/10.38043/jids.v3i2.2188
Dwiyanto, A. (2022). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Gadjah Mada University Press.
Hadilinatih, B. (2018). Collaborative Governance dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Enersia Publika, 2(1), 1–12. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/7556065%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC394507%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.humpath.2017.05.005%0Ahttps://doi.org/10.1007/s00401-018-1825-z%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/27157931
Hado Hasina, & Satyadharma, M. (2023). Strategi Pengembangan Fungsi Terminal Penumpang Tipe B Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Journal Publicuho, 6(1), 246–256. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i1.112
Jinca, M. Y. (2009). Keterpaduan Sistem Jaringan Antar Moda Transportasi Di Pulau Sulawesi. Jurnal Transportasi, 9(1), 1–14.
Julisa, Ardi, M., & Rosdiana. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Angkutan Sewa Umum yang Tidak Memiliki Izin Operasional di Kabupaten Penajam Pas3r Utara. Jurnal Lex Suprema, 1(11), 1–14.
Mahdar, Satyadharma, M., & Ahmad, S. (2023). Analisis Framing Penegakan Hukum Angkutan Pada Media Online detiksultra.com. 10(2), 213–222.
Novitasari, E., Indarja, & Hardjanto, U. S. (2019). Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Semarang Dalam Penataan Transportasi. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2492–2509.
Pasolong, H. (2011). Teori Administrasi Publik. Penerbit Alfabeta.
Sani, Z. (2010). Transportasi : Suatu Pengantar. Penerbit Universitas Indonesia.
Saputra, R. A. V. W., Kom, S. I., & Kom, M. I. (2024). RETORIKA: Teori dan Teknik Praktis Seni Berbicara di Era Digital. wawasan Ilmu.
Saputra, R. A. V. W. (2023). Model Komunikasi Bencana Dalam Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(2), 177-193.
Silondae, Sutami; Muthalib, H. A. A. E. (2016). Keterkaitan Jalur Transportasi dan Interaksi Ekonomi Kabupaten Konawe Utara dengan Kabupaten Kota Sekitarnya. Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, 1(1), 49–64.
Sinaga, R. M. (2021). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Transportasi Umum di Kota Pekanbaru. https://repository.uir.ac.id/17345/1/177310795.pdf
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yasintha, P. N. (2020). Collaborative Governance Dalam Kebijakan Pembangunan Pariwisata Di Kabupaten Gianyar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(1), 1. https://doi.org/10.38043/jids.v4i1.2219
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Kategori
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Maudhy Satyadharma, Neni Susanti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.